Iklan Bos Aca Header Detail

Puluhan Senpi Rakitan Disita

Puluhan Senpi Rakitan Disita

radarlampung.co.id - Polres Mesuji beserta jajarannya telah menerima Senjata Api rakitan sebanyak 35 pucuk yang diberikan masyarakat secara sadar dan sukarela.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, sebanyak 35 pucuk Senpira (Senjata Api Rakitan), 33 jenis Revolver, dan 2 buah jenis locok telah disita. Sejumlah senjata api tersebut adalah hasil penggalangan Polres Mesuji beserta jajaran menjelang HUT Bhayangkara Ke-74.

Orang nomor satu di Polres Mesuji itu juga menjelaskan, selain Senpira yang diberikan secara sadar dan sukarela dari masyarakat di tujuh Kecamatan, Polres Mesuji juga menerima sejumlah Amunisi.

\"Amunisi aktif yang kita terima sebanyak 27 buah, 25 kaliber 4,5 mm dan 2 kaliber 5,5 mm. Kegiatan penggalangan ini menyambut HUT Bhayangkara, dan kami berharap agar masyarakat yang masih menyimpan tolong berikan kepada Polisi, atau bila warga mengetahui siapa yang menyimpan atau memiliki, segera laporkan ke kami,\" ungkapnya.

Dia menegaskan, jika masyarakat kedapatan menyimpan, memiliki,atau menjual, maka akan ditindak tegas. \"Karena hal itu tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Masyarakat yang sengaja menyimpan dan memiliki Senjata api akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun,\"Tutupnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: